
(Senin, 13 Oktober 2025). Pengadilan Negeri Kuala Simpang melaksanakan kegiatan Sidang di Luar Gedung yang bertempat di Polsek Simpang Kiri, Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang, dalam perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Nomor 92/Pid.C/2025/PN Ksp.
Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Tunggal Bapak Agung Rahmatullah, S.H., M.H., dengan Panitera Pengganti Bapak M. Ihsan, S.H.
Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung merupakan wujud nyata implementasi kebijakan Mahkamah Agung RI dalam rangka mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat. (Humas/PTIP)

