
Aceh Tamiang – Menutup bulan pertama di tahun 2026, Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kuala Simpang, Dr. Diana Febrina Lubis, S.H., M.Kn. menyampaikan perkembangan pemulihan kondisi kantor PN Kuala Simpang pasca dilanda banjir bandang.
Laporan tersebut disampaikan Wakil Ketua PN Kuala Simpang kepada Pengadilan Tinggi Banda Aceh dalam rapat monitoring yang digelar secara daring, Jumat (30/1/2026).
“Dua bulan pasca bencana banjir bandang yang mengakibatkan operasional kantor rusak berat terutama pada lantai 1, PN Kuala Simpang sudah membuka layanan kepada masyarakat sejak 2 Januari 2026 dan sudah melaksanakan sidang pidana pada tanggal 20 Januari 2026,” kata Wakil Ketua PN Kuala Simpang didampingi para Hakim, Sekretaris PN Kuala Simpang, Candra Indrajaya, S.T., Plh. Panitera M. Ihsan, serta seluruh aparatur PN Kuala Simpang.
Lebih lanjut, Dr. Diana Febrina Lubis menyampaikan sejumlah pekerjaan rumah yang telah dan sedang dilakukan oleh seluruh aparatur PN Kuala Simpang demi membangkitkan kembali kantor. Adapun hal-hal yang telah dilaksanakan seluruh aparatur dikomandai Sekretaris PN Kuala Simpang, meliputi:
1. Gotong Royong Pembersihan Kantor
2. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Darurat
3. Pemulihan Instalasi Jaringan Listrik, Internet, dan Server
4. Mulai Kembali Persidangan Pidana dan Perdata
5. Penataan Berkas Perkara Aktif yang Hilang
6. Inventarisir Kerusakan Barang Milik Negara (BMN)
Ditargetkan gedung PN Kuala Simpang dapat dipulihkan sebelum Ramadhan 2026, sehingga aktifitas perkantoran juga dapat dilaksanakan pada lantai 1 seperti sedia kala. Meskipun saat ini, kantor PN Kuala Simpang masih di tengah keterbatasan air bersih.