(Humas/PTIP). Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang, maka dengan ini kami memberi kesempatan kepada Lembaga Pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) untuk bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Kuala Simpang Tahun Anggaran 2026 dengan ketentuan sebagai berikut:
Berikut pengumuman selengkapnya :