S U R A T – P A N G G I L A N
Nomor 5/Pdt.G/2025/PN Ksp
Pada hari ini : Kamis tanggal 14 Agustus 2025, saya :
“ N U R M A “
Jurusita pada Pengadilan Negeri Kuala Simpang, bertempat tinggal di Kuala Simpang, atas perintah dan ditunjuk oleh Hakim Ketua Majelis Pengadilan tersebut untuk menjalankan / melaksanakan tugas pemanggilan.
TELAH MEMANGGIL DENGAN RESMI KEPADA :
JONI HALIM, beralamat di Jalan Metal No. 3 Lk. XXVIII Kampung Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara, sebagai TERGUGAT IX;
Supaya datang menghadap dipersidangan umum Pengadilan Negeri Kuala Simpang, yang bersidang di Gedung Pengadilan Negeri tesebut di Jalan Ir. H. Juanda No. 22, Karang Baru, pada :
Hari : SENIN tanggal : 25 AGUSTUS 2025 Jam 14.00 Wib.
Perlunya untuk hadir dalam pemeriksaan perkara Perdata yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kuala Simpang dibawah register Nomor 5/Pdt.G/2025/PN Ksp, dalam perkara Gugatan antara :
KOPERASI PRODUSEN SWAKARSA MANDIRI TENGGULIUN …… Sebagai PENGGUGAT;
Lawan
JAPARRUDIN, Dkk …. Sebagai PARA TERGUGAT;
SUYANTO, Dkk …….Sebagai PARA TURUT TERGUGAT;
Oleh karena Tergugat IX ( JONI HALIM,) sudah tidak diketahui lagi alamatnya yang jelas dan pasti di Wilayah Indonesia, maka panggilan ini disampaikan kepada WALIKOTA MEDAN, sesuai bunyi pasal 390 ayat (3) HIR/718 ayat (3) Rbg,
Demikian panggilan ini dijalankan melalui Walikota Medan, Website dan Media Sosial (Instagram/Facebook Pengadilan Negeri Kuala Simpang) / Pengumuman dan kepada Khalayak yang mengetahui keberadaannya dimohon untuk dapat menyampaikan hal ini kepada yang bersangkutan;
PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG
JURUSITA,
N U R M A
Catatan :
Panggilan ini dilaksanakan melalui surat tercatat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik;
S U R A T – P A N G G I L A N
Nomor 5/Pdt.G/2025/PN Ksp
Pada hari ini : Kamis tanggal 14 Agustus 2025, saya :
“ N U R M A “
Jurusita pada Pengadilan Negeri Kuala Simpang, bertempat tinggal di Kuala Simpang, atas perintah dan ditunjuk oleh Hakim Ketua Majelis Pengadilan tersebut untuk menjalankan / melaksanakan tugas pemanggilan.
TELAH MEMANGGIL DENGAN RESMI KEPADA :
Eddy Dermawan, beralamat di Jalan Karya Gg. Idi II No. 6, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara, sebagai TERGUGAT XI;
Supaya datang menghadap dipersidangan umum Pengadilan Negeri Kuala Simpang, yang bersidang di Gedung Pengadilan Negeri tesebut di Jalan Ir. H. Juanda No. 22, Karang Baru, pada :
Hari : SENIN tanggal : 25 AGUSTUS 2025 Jam 14.00 Wib.
Perlunya untuk hadir dalam pemeriksaan perkara Perdata yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kuala Simpang dibawah register Nomor 5/Pdt.G/2025/PN Ksp, dalam perkara Gugatan antara :
KOPERASI PRODUSEN SWAKARSA MANDIRI TENGGULIUN …… Sebagai PENGGUGAT;
Lawan
JAPARRUDIN, Dkk …. Sebagai PARA TERGUGAT;
SUYANTO, Dkk …….Sebagai PARA TURUT TERGUGAT;
Oleh karena Tergugat XI ( Eddy Dermawan ) sudah tidak diketahui lagi alamatnya yang jelas dan pasti di Wilayah Indonesia, maka panggilan ini disampaikan kepada WALIKOTA MEDAN, sesuai bunyi pasal 390 ayat (3) HIR/718 ayat (3) Rbg,
Demikian panggilan ini dijalankan melalui Walikota Medan, Website dan Media Sosial (Instagram/Facebook Pengadilan Negeri Kuala Simpang) / Pengumuman dan kepada Khalayak yang mengetahui keberadaannya dimohon untuk dapat menyampaikan hal ini kepada yang bersangkutan;
PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG
JURUSITA,
N U R M A
Catatan :
Panggilan ini dilaksanakan melalui surat tercatat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik;
S U R A T – P A N G G I L A N
Nomor 5/Pdt.G/2025/PN Ksp
Pada hari ini : Kamis tanggal 14 Agustus 2025, saya :
“ N U R M A “
Jurusita pada Pengadilan Negeri Kuala Simpang, bertempat tinggal di Kuala Simpang, atas perintah dan ditunjuk oleh Hakim Ketua Majelis Pengadilan tersebut untuk menjalankan / melaksanakan tugas pemanggilan.
TELAH MEMANGGIL DENGAN RESMI KEPADA :
Johan, beralamat di Jalan Metal No. 2 Lk. XXVIII, Kampung Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara, sebagai TERGUGAT XII;
Supaya datang menghadap dipersidangan umum Pengadilan Negeri Kuala Simpang, yang bersidang di Gedung Pengadilan Negeri tesebut di Jalan Ir. H. Juanda No. 22, Karang Baru, pada :
Hari : SENIN tanggal : 25 AGUSTUS 2025 Jam 14.00 Wib.
Perlunya untuk hadir dalam pemeriksaan perkara Perdata yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kuala Simpang dibawah register Nomor 5/Pdt.G/2025/PN Ksp, dalam perkara Gugatan antara :
KOPERASI PRODUSEN SWAKARSA MANDIRI TENGGULIUN …… Sebagai PENGGUGAT;
Lawan
JAPARRUDIN, Dkk …. Sebagai PARA TERGUGAT;
SUYANTO, Dkk …….Sebagai PARA TURUT TERGUGAT;
Oleh karena Tergugat XII ( Johan ) sudah tidak diketahui lagi alamatnya yang jelas dan pasti di Wilayah Indonesia, maka panggilan ini disampaikan kepada WALIKOTA MEDAN, sesuai bunyi pasal 390 ayat (3) HIR/718 ayat (3) Rbg,
Demikian panggilan ini dijalankan melalui Walikota Medan, Website dan Media Sosial (Instagram/Facebook Pengadilan Negeri Kuala Simpang) / Pengumuman dan kepada Khalayak yang mengetahui keberadaannya dimohon untuk dapat menyampaikan hal ini kepada yang bersangkutan;
PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG
JURUSITA,
N U R M A
Catatan :
Panggilan ini dilaksanakan melalui surat tercatat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik; slot gacor
- Lampiran