img_head
PENGUMUMAN

Panggilan Kepada Pihak Yang Tidak Diketahui Alamatnya Nomor 5/Pdt.G/2025/PN Ksp

Agu14

Telah dibaca : 273 Kali

S U R A T – P A N G G I L A N

Nomor  5/Pdt.G/2025/PN Ksp     

          Pada hari ini : Kamis  tanggal  14 Agustus 2025,  saya :

“ N U R M A “

Jurusita pada Pengadilan Negeri Kuala Simpang, bertempat tinggal di Kuala Simpang, atas perintah dan ditunjuk oleh Hakim Ketua Majelis Pengadilan tersebut untuk menjalankan / melaksanakan tugas pemanggilan.

TELAH MEMANGGIL DENGAN RESMI KEPADA :

JONI HALIM, beralamat di Jalan Metal No. 3 Lk. XXVIII Kampung Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara, sebagai  TERGUGAT  IX;

            Supaya datang menghadap dipersidangan umum  Pengadilan Negeri Kuala Simpang, yang bersidang di Gedung Pengadilan Negeri tesebut di Jalan Ir. H. Juanda No. 22,  Karang Baru, pada :

Hari : SENIN  tanggal :  25  AGUSTUS  2025  Jam  14.00 Wib.

            Perlunya untuk hadir dalam pemeriksaan perkara Perdata yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kuala Simpang dibawah register Nomor 5/Pdt.G/2025/PN Ksp, dalam perkara Gugatan antara :

KOPERASI PRODUSEN SWAKARSA MANDIRI TENGGULIUN …… Sebagai  PENGGUGAT;

Lawan

JAPARRUDIN, Dkk  …. Sebagai  PARA TERGUGAT;

SUYANTO, Dkk  …….Sebagai  PARA TURUT TERGUGAT;

Oleh karena Tergugat IX ( JONI HALIM,) sudah tidak diketahui lagi alamatnya yang  jelas dan pasti di Wilayah Indonesia, maka panggilan ini disampaikan kepada WALIKOTA MEDAN, sesuai bunyi pasal 390 ayat (3) HIR/718 ayat (3) Rbg,

Demikian panggilan ini dijalankan melalui Walikota Medan, Website dan Media Sosial (Instagram/Facebook Pengadilan Negeri Kuala Simpang) / Pengumuman dan kepada Khalayak yang mengetahui keberadaannya dimohon untuk dapat menyampaikan hal ini kepada yang bersangkutan;

 PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG

JURUSITA,

 

                                                                                                               N U R M A

 

Catatan :

Panggilan ini dilaksanakan melalui surat tercatat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik;

 

                          

S U R A T – P A N G G I L A N

Nomor  5/Pdt.G/2025/PN Ksp     

          Pada hari ini : Kamis  tanggal  14 Agustus 2025,  saya :

“ N U R M A “

Jurusita pada Pengadilan Negeri Kuala Simpang, bertempat tinggal di Kuala Simpang, atas perintah dan ditunjuk oleh Hakim Ketua Majelis Pengadilan tersebut untuk menjalankan / melaksanakan tugas pemanggilan.

TELAH MEMANGGIL DENGAN RESMI KEPADA :

Eddy  Dermawan, beralamat di Jalan Karya Gg. Idi II No. 6, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara, sebagai  TERGUGAT  XI;

            Supaya datang menghadap dipersidangan umum  Pengadilan Negeri Kuala Simpang, yang bersidang di Gedung Pengadilan Negeri tesebut di Jalan Ir. H. Juanda No. 22,  Karang Baru, pada :

Hari : SENIN  tanggal :  25  AGUSTUS  2025  Jam  14.00 Wib.

            Perlunya untuk hadir dalam pemeriksaan perkara Perdata yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kuala Simpang dibawah register Nomor 5/Pdt.G/2025/PN Ksp, dalam perkara Gugatan antara :

KOPERASI PRODUSEN SWAKARSA MANDIRI TENGGULIUN …… Sebagai  PENGGUGAT;

Lawan

JAPARRUDIN, Dkk  …. Sebagai  PARA TERGUGAT;

SUYANTO, Dkk  …….Sebagai  PARA TURUT TERGUGAT;

Oleh karena Tergugat XI ( Eddy Dermawan ) sudah tidak diketahui lagi alamatnya yang  jelas dan pasti di Wilayah Indonesia, maka panggilan ini disampaikan kepada WALIKOTA MEDAN, sesuai bunyi pasal 390 ayat (3) HIR/718 ayat (3) Rbg,

Demikian panggilan ini dijalankan melalui Walikota Medan, Website dan Media Sosial (Instagram/Facebook Pengadilan Negeri Kuala Simpang) / Pengumuman dan kepada Khalayak yang mengetahui keberadaannya dimohon untuk dapat menyampaikan hal ini kepada yang bersangkutan;

 PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG

JURUSITA,

 

                                                                                                               N U R M A

 

Catatan :

Panggilan ini dilaksanakan melalui surat tercatat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik;

 

 

 

S U R A T – P A N G G I L A N

Nomor  5/Pdt.G/2025/PN Ksp     

          Pada hari ini : Kamis  tanggal  14 Agustus 2025,  saya :

“ N U R M A “

Jurusita pada Pengadilan Negeri Kuala Simpang, bertempat tinggal di Kuala Simpang, atas perintah dan ditunjuk oleh Hakim Ketua Majelis Pengadilan tersebut untuk menjalankan / melaksanakan tugas pemanggilan.

TELAH MEMANGGIL DENGAN RESMI KEPADA :

Johan, beralamat di Jalan Metal No. 2 Lk. XXVIII,  Kampung Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara, sebagai  TERGUGAT XII;

            Supaya datang menghadap dipersidangan umum  Pengadilan Negeri Kuala Simpang, yang bersidang di Gedung Pengadilan Negeri tesebut di Jalan Ir. H. Juanda No. 22,  Karang Baru, pada :

Hari : SENIN  tanggal :  25  AGUSTUS  2025  Jam  14.00 Wib.

            Perlunya untuk hadir dalam pemeriksaan perkara Perdata yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kuala Simpang dibawah register Nomor 5/Pdt.G/2025/PN Ksp, dalam perkara Gugatan antara :

KOPERASI PRODUSEN SWAKARSA MANDIRI TENGGULIUN …… Sebagai  PENGGUGAT;

Lawan

JAPARRUDIN, Dkk  …. Sebagai  PARA TERGUGAT;

SUYANTO, Dkk  …….Sebagai  PARA TURUT TERGUGAT;

Oleh karena Tergugat XII ( Johan ) sudah tidak diketahui lagi alamatnya yang  jelas dan pasti di Wilayah Indonesia, maka panggilan ini disampaikan kepada WALIKOTA MEDAN, sesuai bunyi pasal 390 ayat (3) HIR/718 ayat (3) Rbg,

Demikian panggilan ini dijalankan melalui Walikota Medan, Website dan Media Sosial (Instagram/Facebook Pengadilan Negeri Kuala Simpang) / Pengumuman dan kepada Khalayak yang mengetahui keberadaannya dimohon untuk dapat menyampaikan hal ini kepada yang bersangkutan;

 PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG

JURUSITA,

 

                                                                                                               N U R M A

 

Catatan :

Panggilan ini dilaksanakan melalui surat tercatat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik; slot gacor

 

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech
-->