Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun 2016, perkara pelanggaran lalu lintas yang diputus oleh pengadilan dapat dilakukan tanpa hadirnya pelanggar. Pelanggar hanya cukup melakukan tiga hal:
- Lihat
Pelanggar melihat besaran denda yang wajib dibayar. Besaran denda dapat dilihat di website Pengadilan Negeri Kuala Simpang, dalam aplikasi e-Tilang. Selain itu, besaran denda juga dapat dilihat di papan pengumuman di Kantor Pengadilan Negeri Kuala Simpang.
- Bayar
Pelanggar membayar denda secara tunai atau elektronik ke rekening Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang.
- Ambil
Pelanggar mengambil barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang dengan menunjukan bukti pembayaran denda.
Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas