Tugas pokok Pengadilan Negeri Kuala Simpang sebagai Pengadilan Tingkat pertama adalah Menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Perkara di Tingkat Pertama sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi Pengadilan Negeri Kuala Simpang untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, maka Pengadilan Negeri Kuala Simpang mempunyai fungsi antara lain sebagai berikut :
- Fungsi Mengadili (judicial power), yakni memeriksa dan mengadili perkara yang menjadi wewenang Pengadilan Negeri Tingkat Pertama di wilayah Hukumnya.
- Fungsi Administrasi, yaitu menyelenggarakan administrasi umum, Keuangan dan Kepegawaian serta lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok Teknis Peradilan dan Administrasi Peradilan.
- Fungsi Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya.
- Fungsi Pengawasan internal dalam pelaksanaan tugas-tugasnya.
- Fungsi Penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan dibidang Tugas dan fungsinya kepada Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
- Fungsi Pembinaan, yaitu memberikan pengarahan, bimbingan dan petunjuk kepada Pegawai Pengadilan Negeri Kuala Simpang, baik menyangkut teknis yustisial, administrasi peradilan maupun administrasi umum.