img_head
TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Tugas Pokok dan Fungsi

Telah dibaca : 2.485 Kali

Tugas pokok Pengadilan Negeri Kuala Simpang sebagai Pengadilan Tingkat pertama adalah Menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Perkara di Tingkat Pertama sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi Pengadilan Negeri Kuala Simpang untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, maka Pengadilan Negeri Kuala Simpang mempunyai fungsi antara lain sebagai berikut  :

  • Fungsi Mengadili (judicial power), yakni memeriksa dan mengadili perkara yang menjadi wewenang Pengadilan Negeri Tingkat Pertama di wilayah Hukumnya.
  • Fungsi Administrasi, yaitu menyelenggarakan administrasi umum, Keuangan dan Kepegawaian serta lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok Teknis Peradilan dan Administrasi Peradilan.
  • Fungsi Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya.
  • Fungsi Pengawasan internal dalam pelaksanaan tugas-tugasnya.
  • Fungsi Penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan dibidang Tugas dan fungsinya kepada Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
  • Fungsi Pembinaan, yaitu memberikan pengarahan, bimbingan dan petunjuk kepada Pegawai Pengadilan Negeri Kuala Simpang, baik menyangkut teknis yustisial, administrasi peradilan maupun administrasi umum.
Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech
-->