img_head
PELAKSANAAN EKSEKUSI PADA PENGADILAN NEGERI

Pelaksanaan Eksekusi Pada Pengadilan Negeri

Telah dibaca : 785 Kali
MEKANISME PERMOHONAN DAN PELAKSANAAN EKSEKUSI RIIL
Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri.
 
1. Pemohon mengajukan Permohonan Eksekusi.
2. Panitera melakukan Telaah dan membuat Resume Telaah Eksekusi dalam waktu 17 (tujuh belas) hari.
3. Pengadilan menginformasikan hasil Telaah Eksekusi kepada Pemohon.
4. Terhadap Permohonan Eksekusi yang dapat dilaksanakan, Pengadilan menerbitkan SKUM.
5. Pemohon melakukan Pembayaran Panjar Biaya Eksekusi maksimal 3 (tiga) hari kerja sejak diterbitkan SKUM.
6. Ketua Pengadilan mengeluarkan Penetapan Aanmaning dan memerintahkan Panitera / Jurusita / Jurusita Pengganti untuk memanggil pihak termohon dalam waktu 7 hari setelah resume dibuat.
7.
a. Pelaksanaan Aanmaning dipimpin oleh Ketua Pengadilan dilaksanakan dalam pemeriksaan sidang insidentil maksimal 30 (tiga puluh) hari sejak Permohonan Eksekusi.
b. Atas perintah Ketua Pengadilan dalam hal termohon tidak hadir tanpa alasan maka proses eksekusi dapat langsung dilanjutkan tanpa sidang insidentil kecuali dianggap perlu untuk dipanggil sekali lagi.
8. Ketua Pengadilan memperingatkan termohon eksekusi agar melaksanakan isi putusan secara sukarela paling lama 8 (delapan) hari sejak diberikan peringatan.
9.
a. Dalam pelaksanaan Putusan secara sukarela maka terhitung 8 (delapan) hari sejak aanmaning, Pemohon wajib melapor kepada Pengadilan untuk dibuatkan BA Pelaksanaan Putusan dan BA Serah Terima.
b. Dalam hal putusan secara sukarela tidak dapat dilaksanakan maka terhitung 8 (delapan) hari sejak aanmaning maka Ketua Pengadilan dapat mengeluarkan Penetapan Sita Eksekusi jika terhadap objek sita eksekusi belum dilakukan Sita Jaminan dengan didahului dilakukan konstatering.
10. Ketua Pengadilan menetapkan tanggal pelaksanaan pengosongan setelah dilakukan Koordinasi dengan aparat keamanan.
11. Eksekusi dilaksanakan dengan memperhatikan nilai kemanusiaan dan keadilan, setelah selesai dilaksanakan maka pada hari yang sama segera diserahkan kepada pemohon eksekusi atau kuasanya.

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech
-->