img_head
SIDANG DI LUAR GEDUNG PENGADILAN

Sidang di Luar Gedung Pengadilan

Telah dibaca : 310 Kali

Ketentuan Umum

Sidang di luar gedung Pengadilan adalah sidang yang dilaksanakan secara tetap, berkala atau sewaktu-waktu oleh Pengadilan Negeri Kuala Simpang di suatu tempat yang ada di dalam wilayah hukumnya tetapi di luar tempat kedudukan gedung Pengadilan Negeri Kuala Simpang dalam bentuk sidang keliling atau sidang di tempat sidang tetap.

Peneriman Layanan

Pengadilan Negeri Kuala Simpang dapat melaksanakan layanan sidang di luar gedung Pengadilan untuk mempermudah setiap warga negara yang tidak mampu atau sulit menjangkau lokasi kantor Pengadilan karena hambatan biaya atau hambatan fisik atau hambatan geografis.

Sidang keliling akan ditentukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kuala Simpang berdasarkan kebutuhan dan juga koordinasi dengan Pemerintah Daerah menurut wilayah dan kondisi geografis.

Prosedur Sidang di Luar Pengadilan Sesuai Perma No 1 Tahun 2014

Pasal  14

Penerima  Layanan  Sidang di Luar  Gedung Pengadilan

Pengadilan dapat melaksanakan layanan sidang di luar gedung pengadilan untuk mempermudah setiap warga negara yang tidak mampu atau sulit  menjangkau lokasi kantor  Pengadilan karena hambatan biaya atau hambatan fisik atau hambatan geografis.

Pasal 15

Prosedur  Layanan  Sidang di Luar  Gedung Pengadilan

1.Pengadilan dapat menyelenggarakan sidang di luar gedung Pengadilan berdasarkan pada  karakteristik  jumlah perkara  dan keterjangkauan  wilayah.

2.Lokasi penyelenggaraan sidang diluar gedung Pengadilan dapat ditetapkan melalui koordinasi antara Pengadilan dengan Pemerintah Daerah at au  instansi  lain.

3.Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, dan Pengadilan Tata Usaha Negara dapat   menyelenggarakan layanan sidang  di luar gedung Pengadilan secara bersama-sama   sesuai  dengan kebutuhan.

4.Dalam menyelenggarakan sidang diluar gedung Pengadilan, Pengadilan secara terpadu melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah atau Kementerian/Lembaga lain yang berwenang untuk keperluan penerbitan dokumen-dokumen sebagai  akibat dari putusan Pengadilan pada sidang di luar gedung Pengadilan.

5.Sidang di luar gedung Pengadilan dapat dilaksanakan secara terpadu dengan layanan  Posbakum Pengadilan

6.Pengadilan dapat berkoordinasi dengan Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan untuk melakukan pendataan  kebutuhan dan koordinasi penyelenggaraan sidang diluar gedung Pengadilan yang terpadu  dengan layanan Posbakum  Pengadilan.

Pasal  16

Ruang Lingkup Sidang di Luar Gedung Pengadilan

Pengadilan dapat menyelenggarakan sidang di luar gedung Pengadilan, khususnya untuk perkara-perkara yang pembuktiannya mudah atau bersifat sederhana.

Pasal  17

Pengarnanan Sidang di Luar Gedung Pengadilan

1.Penyelenggaraan sidang diluar gedung Pengadilan di daerah yang rnerniliki risiko keamanan  tinggi  dapat didampingi oleh unit pengarnanan.

2.Unit pengamanan dapat diselenggarakan dengan rnelakukan kerja sarna dengan instansi  kepolisian dan/atau unit keamanan  setempat.

Pasal  18

Lokasi Sidang di Luar Gedung Pengadilan

1.Sidang diluar gedung Pengadilan dapat dilaksanakan dalam bentuk Sidang di tempat sidang tetap atau sidang keliling atau pada kantor Pemerintah setempat seperti Kantor Kecamatan, Kantor KUA Kecamatan,  Kantor Desa, atau gedung lainnya.

2.Dalam hal tersedia fasilitas tempat sidang tetap atau tempat sidang keliling permanen yang dimiliki Pengadilan, sidang diluar gedung Pengadilan juga dapat diselenggarakan  di fasilitas tersebut.

3.Penetapan lokasi sidang di luar gedung Pengadilan ditentukan dari hasil koordinasi dan didasarkan pada kesepahaman dengan Pemerintah Daerah atau instansi lain  setempat.

4.Petugas Penyelenggara sidang di luar gedung Pengadilan mengupayakan dekorum ruang persidangan yang diselenggarakan di luar gedung Pengadilan.

5.Ruang dan lokasi sidang diluar gedung Pengadilan harus memperhatikan akses untuk penyandang disabilitas, perempuan, anak-anak  dan  orang lanjut usia.

Pasal  19

Petugas Penyelenggara Sidang di Luar Gedung Pengadilan

1.Petugas Penyelenggara sidang di luar gedung Pengadilan terdiri dari:

a. Hakim; dan

b. Panitera Pengganti

2.Sidang di luar gedung Pengadilan dapat diikuti oleh Hakim Mediator, Juru Sita, Satuan Pengamanan, dan Pejabat serta staf Pengadilan lainnya sesuai  kebutuhan.

3.Jumlah petugas penyelenggara sidang di luar gedung Pengadilan disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik perkara.

4.Petugas Penyelenggara sidang diluar gedung Pengadilan wajib mengikuti tata cara persidangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

5.Dalam hal sidang di luar gedung Pengadilan dilaksanakan bersama Posbakum Pengadilan, maka petugas Posbakum Pengadilan turut serta di dalam penyelenggaraan  sidang sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 15 sampai  dengan Pasal  18

6.Orang atau sekelompok orang selain petugas Posbakum Pengadilan yang ingin ikut serta memberikan penyuluhan hukum di dalam penyelenggaraan sidang di luar gedung Pengadilan harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Ketua Pengadilan.

Pasal 20

Komponen Biaya Sidang di Luar Gedung Pengadilan

1.Biaya penyelenggaraan sidang di luar gedung Pengadilan dibebankan kepada Anggaran Satuan Pengadilan dan terdiri dari:

a. Biaya tempat persidangan  jika diperlukan;          

b. Biaya perlengkapan sidang jika diperlukan; dan  

c. Biaya  perjalanan dinas hakim, panitera dan petugas lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2).         

2.Dalam hal sidang di luar gedung Pengadilan mengikutsertakan petugas Posbakum Pengadilan, maka  biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf  c juga  termasuk  untuk petugas Posbakum Pengadilan.

3.Dalam hal terdapat orang atau sekelompok orang selain petugas Posbakum  Pengadilan yang ingin ikut serta memberikan penyuluhan hukum di dalam penyelenggaraan  sidang di luar  gedung Pengadilan sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal 19 ayat (6), biaya yang muncul ditanggung sendiri oleh orang atau sekelompok  orang yang bersangkutan.

4.Penggunaan anggaran penyelenggaraan sidang diluar gedung Pengadilan disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik perkara.

Pasal 21

Mekanisme Penggunaan  Anggaran Sidang di Luar Gedung Pengadilan

1.Untuk kepentingan perencanaan, setiap Pengadilan menentukan anggaran sidang di luar gedung Pengadilan berdasarkan perkiraan satuan biaya dan perkiraan jumlah sidang di luar gedung Pengadilan.

2.Untuk kepentingan pelaksanaan, setiap Pengadilan dapat menggunakan  anggaran sidang di luar gedung Pengadilan berdasarkan biaya aktual selama tidak kurang  dari target jumlah sidang di luar gedung Pengadilan dan tidak melewati jumlah keseluruhan dari anggaran sidang di luar gedung Pengadilan yang tersedia pada Anggaran Satuan Pengadilan dan ketentuan­ ketentuannya.

3.Bendahara pengeluaran menyimpan seluruh bukti-bukti pengeluaran sebagai bukti pertanggung jawaban keuangan.

4.Bendahara pengeluaran mencatat semua biaya yang telah dikeluarkan untuk sidang di luar  gedung  Pengadilan dalam pembukuan yang disediakan untuk  itu.

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech
-->