Ketentuan Umum
Sidang di luar gedung Pengadilan adalah sidang yang dilaksanakan secara tetap, berkala atau sewaktu-waktu oleh Pengadilan Negeri Kuala Simpang di suatu tempat yang ada di dalam wilayah hukumnya tetapi di luar tempat kedudukan gedung Pengadilan Negeri Kuala Simpang dalam bentuk sidang keliling atau sidang di tempat sidang tetap.
Peneriman Layanan
Pengadilan Negeri Kuala Simpang dapat melaksanakan layanan sidang di luar gedung Pengadilan untuk mempermudah setiap warga negara yang tidak mampu atau sulit menjangkau lokasi kantor Pengadilan karena hambatan biaya atau hambatan fisik atau hambatan geografis.
Sidang keliling akan ditentukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kuala Simpang berdasarkan kebutuhan dan juga koordinasi dengan Pemerintah Daerah menurut wilayah dan kondisi geografis.
Prosedur Sidang di Luar Pengadilan Sesuai Perma No 1 Tahun 2014
Pasal 14
Penerima Layanan Sidang di Luar Gedung Pengadilan
Pengadilan dapat melaksanakan layanan sidang di luar gedung pengadilan untuk mempermudah setiap warga negara yang tidak mampu atau sulit menjangkau lokasi kantor Pengadilan karena hambatan biaya atau hambatan fisik atau hambatan geografis.
Pasal 15
Prosedur Layanan Sidang di Luar Gedung Pengadilan
1.Pengadilan dapat menyelenggarakan sidang di luar gedung Pengadilan berdasarkan pada karakteristik jumlah perkara dan keterjangkauan wilayah.
2.Lokasi penyelenggaraan sidang diluar gedung Pengadilan dapat ditetapkan melalui koordinasi antara Pengadilan dengan Pemerintah Daerah at au instansi lain.
3.Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, dan Pengadilan Tata Usaha Negara dapat menyelenggarakan layanan sidang di luar gedung Pengadilan secara bersama-sama sesuai dengan kebutuhan.
4.Dalam menyelenggarakan sidang diluar gedung Pengadilan, Pengadilan secara terpadu melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah atau Kementerian/Lembaga lain yang berwenang untuk keperluan penerbitan dokumen-dokumen sebagai akibat dari putusan Pengadilan pada sidang di luar gedung Pengadilan.
5.Sidang di luar gedung Pengadilan dapat dilaksanakan secara terpadu dengan layanan Posbakum Pengadilan
6.Pengadilan dapat berkoordinasi dengan Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan untuk melakukan pendataan kebutuhan dan koordinasi penyelenggaraan sidang diluar gedung Pengadilan yang terpadu dengan layanan Posbakum Pengadilan.
Pasal 16
Ruang Lingkup Sidang di Luar Gedung Pengadilan
Pengadilan dapat menyelenggarakan sidang di luar gedung Pengadilan, khususnya untuk perkara-perkara yang pembuktiannya mudah atau bersifat sederhana.
Pasal 17
Pengarnanan Sidang di Luar Gedung Pengadilan
1.Penyelenggaraan sidang diluar gedung Pengadilan di daerah yang rnerniliki risiko keamanan tinggi dapat didampingi oleh unit pengarnanan.
2.Unit pengamanan dapat diselenggarakan dengan rnelakukan kerja sarna dengan instansi kepolisian dan/atau unit keamanan setempat.
Pasal 18
Lokasi Sidang di Luar Gedung Pengadilan
1.Sidang diluar gedung Pengadilan dapat dilaksanakan dalam bentuk Sidang di tempat sidang tetap atau sidang keliling atau pada kantor Pemerintah setempat seperti Kantor Kecamatan, Kantor KUA Kecamatan, Kantor Desa, atau gedung lainnya.
2.Dalam hal tersedia fasilitas tempat sidang tetap atau tempat sidang keliling permanen yang dimiliki Pengadilan, sidang diluar gedung Pengadilan juga dapat diselenggarakan di fasilitas tersebut.
3.Penetapan lokasi sidang di luar gedung Pengadilan ditentukan dari hasil koordinasi dan didasarkan pada kesepahaman dengan Pemerintah Daerah atau instansi lain setempat.
4.Petugas Penyelenggara sidang di luar gedung Pengadilan mengupayakan dekorum ruang persidangan yang diselenggarakan di luar gedung Pengadilan.
5.Ruang dan lokasi sidang diluar gedung Pengadilan harus memperhatikan akses untuk penyandang disabilitas, perempuan, anak-anak dan orang lanjut usia.
Pasal 19
Petugas Penyelenggara Sidang di Luar Gedung Pengadilan
1.Petugas Penyelenggara sidang di luar gedung Pengadilan terdiri dari:
a. Hakim; dan
b. Panitera Pengganti
2.Sidang di luar gedung Pengadilan dapat diikuti oleh Hakim Mediator, Juru Sita, Satuan Pengamanan, dan Pejabat serta staf Pengadilan lainnya sesuai kebutuhan.
3.Jumlah petugas penyelenggara sidang di luar gedung Pengadilan disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik perkara.
4.Petugas Penyelenggara sidang diluar gedung Pengadilan wajib mengikuti tata cara persidangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
5.Dalam hal sidang di luar gedung Pengadilan dilaksanakan bersama Posbakum Pengadilan, maka petugas Posbakum Pengadilan turut serta di dalam penyelenggaraan sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 18
6.Orang atau sekelompok orang selain petugas Posbakum Pengadilan yang ingin ikut serta memberikan penyuluhan hukum di dalam penyelenggaraan sidang di luar gedung Pengadilan harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Ketua Pengadilan.
Pasal 20
Komponen Biaya Sidang di Luar Gedung Pengadilan
1.Biaya penyelenggaraan sidang di luar gedung Pengadilan dibebankan kepada Anggaran Satuan Pengadilan dan terdiri dari:
a. Biaya tempat persidangan jika diperlukan;
b. Biaya perlengkapan sidang jika diperlukan; dan
c. Biaya perjalanan dinas hakim, panitera dan petugas lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2).
2.Dalam hal sidang di luar gedung Pengadilan mengikutsertakan petugas Posbakum Pengadilan, maka biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c juga termasuk untuk petugas Posbakum Pengadilan.
3.Dalam hal terdapat orang atau sekelompok orang selain petugas Posbakum Pengadilan yang ingin ikut serta memberikan penyuluhan hukum di dalam penyelenggaraan sidang di luar gedung Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (6), biaya yang muncul ditanggung sendiri oleh orang atau sekelompok orang yang bersangkutan.
4.Penggunaan anggaran penyelenggaraan sidang diluar gedung Pengadilan disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik perkara.
Pasal 21
Mekanisme Penggunaan Anggaran Sidang di Luar Gedung Pengadilan
1.Untuk kepentingan perencanaan, setiap Pengadilan menentukan anggaran sidang di luar gedung Pengadilan berdasarkan perkiraan satuan biaya dan perkiraan jumlah sidang di luar gedung Pengadilan.
2.Untuk kepentingan pelaksanaan, setiap Pengadilan dapat menggunakan anggaran sidang di luar gedung Pengadilan berdasarkan biaya aktual selama tidak kurang dari target jumlah sidang di luar gedung Pengadilan dan tidak melewati jumlah keseluruhan dari anggaran sidang di luar gedung Pengadilan yang tersedia pada Anggaran Satuan Pengadilan dan ketentuan ketentuannya.
3.Bendahara pengeluaran menyimpan seluruh bukti-bukti pengeluaran sebagai bukti pertanggung jawaban keuangan.
4.Bendahara pengeluaran mencatat semua biaya yang telah dikeluarkan untuk sidang di luar gedung Pengadilan dalam pembukuan yang disediakan untuk itu.