Sub Bagian Umum dan Keuangan

2026
09
JUN

Sub Bagian Umum dan Keuangan

Oleh : Admin | Dilihat: 3 kali

Sub Bagian Umum dan Keuangan merupakan bagian dari Kesekretariatan pada Pengadilan Negeri Subang yang memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran operasional perkantoran serta pengelolaan keuangan satuan kerja. Bagian ini bertanggung jawab dalam penyediaan sarana dan prasarana, pengelolaan barang milik negara, serta pelaksanaan administrasi keuangan secara tertib dan akuntabel.

Dalam pelaksanaannya, Sub Bagian Umum dan Keuangan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia serta peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan negara dan administrasi umum.

Tugas dan Fungsi

Sub Bagian Umum dan Keuangan memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:

  1. Melaksanakan pengelolaan administrasi umum dan tata usaha  perkantoran
  2. Mengelola sarana dan prasarana serta pemeliharaan fasilitas kantor
  3. Mengelola barang milik negara (BMN), termasuk pencatatan, inventarisasi, dan pelaporan
  4. Melaksanakan pengelolaan keuangan satuan kerja secara tertib dan sesuai ketentuan
  5. Menyusun dan mengelola dokumen pelaksanaan anggaran (DIPA) serta realisasi anggaran
  6. Melaksanakan pembayaran dan pertanggungjawaban keuangan
  7. Menyusun laporan keuangan secara berkala dan akuntabel

Alur Layanan Umum dan Keuangan

Adapun alur layanan pada Sub Bagian Umum dan Keuangan secara umum adalah sebagai berikut:

  1. Perencanaan Kebutuhan, Unit kerja mengajukan kebutuhan sarana, prasarana, atau anggaran.
  2. Verifikasi dan Pengolahan, Sub Bagian melakukan verifikasi dan pengolahan sesuai ketentuan yang       berlaku.
  3. Pelaksanaan Kegiatan, Kegiatan dilaksanakan, baik berupa pengadaan barang/jasa maupun             realisasi anggaran.
  4. Pengawasan dan Pengendalian, Dilakukan monitoring terhadap penggunaan anggaran dan pemanfaatan        barang.
  5. Pelaporan dan Pertanggungjawaban, Disusun laporan keuangan dan laporan BMN sebagai bentuk akuntabilitas.

Pejabat yang Bertanggung Jawab

Pelaksanaan tugas pada Sub Bagian Umum dan Keuangan berada di bawah tanggung jawab:

Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan

Melalui pengelolaan administrasi umum dan keuangan yang profesional, Sub Bagian Umum dan Keuangan berperan penting dalam mendukung kelancaran operasional serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Pengadilan Negeri Subang.

Statistik Pengunjung

Hari Ini 106
Kemarin 2,181
Total 446,988
Online 28
×