Humas/PTIP PN Kuala Simpang (Selasa, 5 Maret 2024). Bertempat di ruang Command Center, Seluruh Aparatur Pengadilan Negeri Kuala Simpang mengikuti sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PERMA Nomor 1 tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik yang disampaikan oleh Hakim Fadlan Ardi, S.H., M.H. dan sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PERMA Nomor 4 tahun 2020 tentang Administrasi Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik yang disampaikan oleh Hakim Andi Taufik, S.H. serta Sosialisasi Aplikasi e-Berpadu oleh Panitera Pengadilan Negeri Kuala Simpang Bulkhaini, S.H.I., M.H. Pelaksanaan Sosialisasi PERMA 7, 8 dan Aplikasi e-Berpadu ini juga dihadiri oleh Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Lapas Kuala Simpang dan Posbakum Pengadilan Negeri Kuala Simpang.
BERITA