img_head
LAIN-LAIN

Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya

Mar12

Telah dibaca : 114 Kali


PENCEGAHAN GRATIFIKASI TERKAIT HARI RAYA

Menindaklanjuti Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya serta Surat Edaran Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, seluruh aparatur peradilan diimbau untuk:

- Tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.

- Tidak meminta dana, hadiah, atau parsel Hari Raya (THR) baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau pihak lain.

- Menolak setiap bentuk gratifikasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan memengaruhi independensi serta profesionalitas aparatur peradilan.

- Apabila terdapat gratifikasi yang tidak dapat ditolak, maka wajib melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima.

- Tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Melalui komitmen ini, diharapkan seluruh aparatur peradilan dapat menjaga integritas, independensi, dan profesionalitas, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech
-->