img_head
KOMPENSASI KETERLAMBATAN PELAYANAN

Kompensasi Keterlambatan Pelayanan

Telah dibaca : 4 Kali

Sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Kuala Simpang Nomor 655/KPN.W1.U-14/SK.HM1/IV/2026 tentang Kompensasi Keterlambatan Pelayanan di Lingkungan Pengadilan Negeri Kuala Simpang, untuk setiap pemberian layanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan, Pengadilan Negeri akan memberikan kompensasi berupa Pulpen, Notebook/Buku dan Gelas/Mug dengan beberapa kategori sesuai dengan keterlambatan pelayanan.

Kompensasi Keterlambatan Pemberian Pelayanan

No

Waktu Keterlambatan

Kompensasi

1

30 s.d. 60 Menit

Pulpen

2

60 s.d. 120 Menit

Notebook/Buku

3

Lebih dari 120 Menit

Gelas/Mug

 

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech
-->