Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur, dan terjangkau perlu dilaksanakan perubahan sistem pelayanan. Perubahan sistem pelayanan tersebut adalah pelayanan yang dilaksanakan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan Pengadilan Negeri Kuala Simpang melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Dasar Hukum :
JENIS PELAYANAN PTSP KEPANITERAAN PIDANA :
- Penerimaan pelimpahan berkas perkara pidana biasa, singkat, ringan dan cepat/lalu lintas dari Penuntut Umum/Penyidik.
- Penerimaan pendaftaran permohonan praperadilan.
- Penerimaan permohonan perlawanan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi.
- Penerimaan permohonan pencabutan perlawanan, banding, kasasi dan peninjauan kembali.
- Penerimaan permohonan izin/persetujuan penggeledahan dan menyerahkan izin/persetujuan penggeledahan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan.
- Penerimaan permohonan izin/persetujuan penyitaan dan menyerahkan izin/persetujuan penyitaan yang sudah ditandatangi oleh Ketua Pengadilan.
- Penerimaan permohonan izin/persetujuan pemusnahan barang bukti dan atau pelelangan barang bukti.
- Penerimaan permohonan perpanjangan penahanan dan menyerahkan penetapan perpanjangan penahanan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan.
- Penerimaan permohonan pembantaran dan menyerahkan persetujuan pembantaran yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan.
- Penerimaan permohonan izin besuk dan menyerahkan pemberian izin besuk.
- Penerimaan permohonan dan menyerahkan izin berobat bagi Terdakwa yang telah ditandatangani Ketua Pengadilan.
- Penerimaan Permohonan dan pengambilan turunan putusan kepada pihak berperkara.
- Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara pidana.
JENIS PELAYANAN PTSP KEPANITERAAN PERDATA :
- Penerimaan Pendaftaran perkara gugatan biasa.
- Penerimaan Pendaftaran perkara gugatan sederhana.
- Penerimaan pendaftaran perkara perlawanan/bantahan.
- Penerimaan Pendaftaran verzet atas putusan verstek
- Penerimaan Pendaftaran perkara permohonan.
- Penerimaan Pendaftaran permohonan banding, kasasi dan peninjauan kembali.
- Penerimaan memori/kontra memori banding, kasasi dan peninjauan kembali.
- Penerimaan permohonan sumpah atas ditemukannya bukti baru dalam permohonan peninjauan kembali.
- Penerimaan permohonan pendaftaran Perjanjian Bersama.
- Penerimaan permohonan pengembalian sisa panjar biaya perkara.
- Penerimaan Permohonan dan pengambilan salinan putusan.
- Penerimaan Pendaftaran permohonan eksekusi.
- Penerimaan Pendaftaran permohonan konsinyasi.
- Penerimaan Permohonan pengambilan uang hasil eksekusi dan uang konsinyasi.
- Penerimaan Permohonan pencabutan gugatan, permohonan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan eksekusi.
- Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara perdata.
JENIS PELAYANAN PTSP KEPANITERAAN HUKUM :
- Permohonan waarmaking surat-surat.
- Pembuatan surat keterangan tidak tersangkut perkara pidana dan perdata.
- Permohonan surat izin yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan untuk melaksanakan penelitian dan riset.
- Permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Permohonan pendaftaran surat kuasa.
- Permohonan legalisasi surat.
- Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan pelayanan kepaniteraan hukum.
JENIS PELAYANAN PTSP KEPANITERAAN E-COURT :
- Penerimaan pendaftaran perkara permohonan, gugatan, bantahan dan gugatan sederhana secara elektronik
- Membantu pembuatan akun pengguna lain.
- Pemeriksaan berkas perkara (inzage) bagi pembanding/ terbanding yang sejak awal tidak menyetujui sidang secara elektronik.
- Penerimaan salinan cetak (hardcopy) dan salinan elektronik (softcopy) jawaban, replik, duplik, dan kesimpulan dari pihak yang tidak setuju persidangan secara elektronik sebelum jadwal sidang yang telah ditentukan dan menyerahkan kepada Panitera Pengganti.
- Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan E-Court.
JENIS PELAYANAN PTSP INFORMASI :
- Penerimaan permohonan dan memberikan informasi sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144 Tahun 2022.
- Penerimaan dan memilah permohonan Informasi baik secara manual maupun elektronik.
- Mendokumentasikan permohonan Informasi dan keberatan atas permohonan Informasi secara manual maupun elektronik.
- Meneruskan permohonan Informasi kepada PPID pelaksana.
- Menginformasikan jadwal persidangan setiap hari kepada para pihak yang berkepentingan
JENIS PELAYANAN PTSP PENGADUAN:
- Memasukkan laporan pengaduan tertulis ke dalam aplikasi SIWAS MA RI dengan melampirkan dokumen pengaduan.
- Memasukan laporan ke aplikasi SIWAS MA RI dilakukan selambat– lambatnya 1 hari setelah Penerimaan pengaduan.
- Memberikan nomor register pengaduan kepada pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan pengaduan
JENIS PELAYANAN PTSP INZAGE :
Penerimaan pihak berperkara untuk melihat, membaca, dan memeriksa berkas perkara (inzage) sebelum dilanjutkan ke tingkat banding dan/atau kasasi.
JENIS PELAYANAN PTSP SUB BAGIAN UMUM :
1. Penerimaan surat masuk;
2. Penerimaan dan pengiriman surat keluar.