Sejalan dengan dengan tujuan Mahkamah Agung RI dan badan-badan Peradilan di bawahnya untuk menigkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat khususnya bagi para pencari keadilan, sesuai dengan Permenpan No 15 tahun 2014 tentang pedoman standar pelayanan sebagai dasar bagi setiap satuan kerja pada seluruh badan peradilan. Pengadilan Negeri Kuala Simpang juga menerapkan standar pelayanan yang tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Kuala Simpang.
STANDAR PELAYANAN